🌛 Cara Bikin Ijazah Palsu
JAMBI AksesNews – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan ijazah dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial AM (23), warga Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Tersangka melakukan aksinya dengan cara membuat pesanan berupa jasa pembuatan ijazah palsu di media sosial
Caracek satpam kta pajak nominal anda motor aktif. Satpam ijazah aplikasi mantap kejahatan tindak khusus kta jurnal cek. Cara cek nomor kta satpam online. Itulah pembahasan mengenai Nomor Ijazah Satpam / Cara Melihat Letak Nomor Ijazah Sd Smp Sma D3 S1 yang sudah gue rangkum dari beraneka sumber. Jika anda belum menemukan informasi yang dicari
Perseteruan antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution, terus berlanjut.Baru-baru ini, keduanya terlibat konflik soal dugaan ijazah palsu Razman Arif Nasution yang juga dipertanyakan oleh publik. Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris Hutapea melayangkan somasi terbuka kepada Razman Arif
SelainIjazah Palsu, Ada Dosen Palsu? 4 Juni 2015 17:11 Diperbarui: 17 Juni 2015 06:21 1453 7 6 + Laporkan Konten. Kiprah Pujakesuma Memfasilitasi Penyandang Disabilitas dalam Pembuatan Batik Jambi Fatmi Sunarya Puisi: Catatan Tahun 2022 [Mengenang 100 Tahun Chairil Anwar]
SURABAYA Sebanyak 1.600 ijazah palsu produksi Sucipto yang dilakukan sejak 2007 lalu. Bagaimana cara membedakan ijazah palsu dengan yang asli? Kanit HAKI Subdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Arisandi, kondisinya dapat dilihat dengan cara kasat mata, salah satunya melihat material yang digunakan untuk Ijazah tersebut. Secara material dapat dilihat dari kerta
UNTUKORDER SILAHKAN CHAT KE SALAH SATU ADMIN, KARENA BEDA ADMIN BEDA PENGURUS. UNTUK ORDER DILARANG CHAT KE BEBERAPA NOMOR ADMIN AGAR TIDAK ADA DATA YANG GANDA SEHINGGA PROSES ORDER TIDAK TERHAMBAT. Semua proses Ijazah hanya menerima pembayaran dengan cicilan tenor sampai 12 bulan. Tidak ada pembayaran
Mengidentifikasipekerjaan yang diinginkan. Cara kerja di Singapura tanpa ijazah harus bisa menemukan posisi yang sesuai dengan kecocokan diri dan kemampuan. Selain itu kamu juga harus melakukan pengujian kelayakan dan lolos untuk mengikuti semua seleksi yang diberikan ketika melamar pekerjaan sebagai tenaga asing. 3.
Jakarta(ANTARA) - Pemerhati Pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara Doni Koesoema A mengatakan kasus ijazah palsu harus ditindak tegas dan diantisipasi karena telah merusak kredibilitas perguruan tinggi. "Kejadian ini harus diatasi dan diantisipasi oleh Kemenristekdikti, ini merusak kredibilitas dan citra perguruan tinggi kita," kata
BANDAACEH – Pemalsuan ijazah marak tidak hanya di kampus "abal-abal", tetapi juga di kampus negeri ternama.Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) pun memiliki cara khusus untuk menangkis keberadaan ijazah palsu tersebut. Kampus yang berlokasi di Banda Aceh itu akan mempublikasi secara online nama-nama lulusan pemilik ijazah resmi yang mereka keluarkan.
. Jakarta - Setiap orang menginginkan sekolah setinggi-tingginya, bahkan kalau perlu kuliah di luar negeri. Namun ada yang mendapatkan hal tersebut dengan jalan pintas. Memalsu ijazah biar dianggap pernah kuliah. Lalu apa hukumannya ke pelaku?Hal itu ditanyakan pembaca detik's Advocate dalam email-nya, yaitu sebagai berikutApa hukuman pemalsuan nilai rapor dan ijazah. Dan juga pemalsuan laporan keuangan. TataUntuk menjawab permasalahan di atas, kami menghubungi dosen FH Universitas Esa Unggul, Ahluddin Saiful Ahmad, Berikut pendapat hukumnyaAssalamu'alaikum Untuk menjawab pertanyaan yang diajukan Tata, saya mengelompokkan jawaban menjadi dua bagian. Pertama saya akan menjawab mengenai pemalsuan rapor dan pemalsuan laporan keuangan. Pemalsuan ijazah tidak dikelompokkan dengan pemalsuan ijazah karena walaupun keduanya terlihat berhubungan tetapi keduanya mempunyai dasar hukum yang berbeda karena aturan pidana mengenai pemalsuan Ijazah telah ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan ini adalah jawaban sayaA. Rapor dan laporan keuangan masuk ke dalam surat yang dapat digunakan sebagai bukti suatu perbuatan peristiwa. Perbuatan pemalsuan surat termasuk dalam tindak pidana yang ketentuannya diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana "KUHP" yang berbunyi1 Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.2 Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan ketentuan dalam Pasal 263 KUHP di atas maka pemalsuan nilai rapor dan pemalsuan laporan keuangan diancam dengan sanksi pidana paling lama enam secara konsep juga masuk ke dalam konsep surat, akan tetapi aturan mengenai Ijazah telah diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta dengan ancaman pidananya. Untuk itu ancaman pidana dalam pemalsuan atau penggunaan ijazah palsu menggunakan ancaman pidana dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, tidak menggunakan ancaman pidana dalam pendapat hukum terkait pemidanaan ijazah palsu selengkapnya di halaman berikutnya.
BerandaKlinikPidanaAncaman Hukuman Buat...PidanaAncaman Hukuman Buat...PidanaSabtu, 26 November 2011Saya punya teman seorang kepala Desa, suatu hari dimintai tanda tangan permohonan SKCK untuk pergi ke luar negeri bekerja. Ketika sampai di polsek, pemohon ditahan polisi karena ternyata menggunakan ijazah dan KTP palsu. Apa pelanggaran dan ancaman hukumannya? Mohon petunjuknya! Terima kasih!Dari yang Anda ceritakan, pemohon ditahan oleh polisi karena menggunakan ijazah dan Kartu Tanda Penduduk KTP palsu, maka pidana yang mungkin dikenakan adalah pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP”, khususnya pada ketentuan ayat [2]. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikutPasal 2631 Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian kewajiban atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.2 Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa yang diartikan dengan surat dalam ketentuan tersebut adalah segala surat baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik dan lain-lainnya. Selain itu, surat yang dipalsu itu harus suatu surat yanga. Dapat menerbitkan suatu hak misalnya ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dll;b. Dapat menerbitkan suatu perjanjian misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dsb;c. Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang kuitansi atau surat semacam itu; ataud. Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi dan masih banyak lagi. Lebih jauh, R. Soesilo menjelaskan bahwa penggunaan surat palsu itu harus dapat mendatangkan kerugian. Kerugian tersebut tidak hanya meliputi kerugian materiil, akan tetapi juga kerugian di lapangan kemasyarakatan, kesusilaan, kehormatan dsb. Masih menurut R. Soesilo, yang dihukum menurut pasal ini tidak saja “memalsukan” surat ayat 1, tetapi juga “sengaja mempergunakan” surat palsu ayat 2. “Sengaja” maksudnya, bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum. Tentunya terkait dengan tahu atau tidak tahunya pemohon itu harus dibuktikan dalam pemeriksaan oleh penyidik maupun dalam persidangan. Khusus untuk ijazah, di luar KUHP sudah ada pengaturannya tersendiri, Pasal 69 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp lima ratus juta rupiah.”Jadi, untuk pemalsuan KTP, pemohon dapat dikenakan pidana pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 enam tahun. Dan untuk penggunaan ijazah palsu, pemohon dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp lima ratus juta rupiah.Demikian jawaban dari kami, semoga hukum1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73;2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline. Tags
cara bikin ijazah palsu